Jalan A. Yani Km 32,5 Telp. (0511) 4784295 Fax. (0511) 4784296 Banjarbaru – Kalimantan Selatan
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Kepada Para Pengguna Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur TA. 2005
Berdasarkan Pasal 31 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 ( enam )
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya
meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Aliran Kas, dan Catatan Atas
Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2005
yang disampaikan oleh Bupati kepada BPK-RI untuk diperiksa melalui Surat Bupati
Barito Timur Nomor 900/Keu/2006 tanggal 8 Februari 2006. Laporan Keuangan yang
disampaikan tersebut hanya meliputi Laporan Realisasi APBD (Perhitungan APBD).
Laporan Realisasi APBD tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Barito Timur. Tanggung jawab BPK-RI terletak pada pernyataan pendapat
atas Laporan Realisasi APBD berdasarkan Pemeriksaan BPK-RI.
Pemeriksaan atas Laporan Realisasi APBD tersebut dilakukan dengan
berpedoman pada Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan oleh BPK-RI.
Standar tersebut mengharuskan BPK-RI untuk merencanakan, mengumpulkan bukti
yang cukup dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang
memadai sebagai dasar untuk memberikan pendapat.
1
Dalam rangka Pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito
Timur bertanggung jawab untuk menyusun dan menyelenggarakan sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai
bagian dari usaha untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran
laporan keuangan, BPK-RI melakukan pengujian atas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait dengan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2005.
Pengujian atas sistem pengendalian
intern dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dilakukan untuk
menentukan prosedur pemeriksaan dalam rangka penilaian kewajaran laporan
keuangan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk memberikan keyakinan atas sistem
pengendalian intern dan untuk menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
BPK-RI menemukan kelemahan-kelemahan signifikan dalam desain dan
implementasi sistem pengendalian intern yang dapat berakibat negatif terhadap
kemampuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencatat, mengolah,
meringkas dan melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2005. Kelemahan sistem pengendalian intern yang ditemukan meliputi:
1. Prosedur Pembukuan Dan Penyusunan Perhitungan APBD Kabupaten Barito
Timur Tahun Anggaran 2005 Tidak Sesuai Dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2002,
2. Penyusunan Rancangan Perhitungan APBD TA.2005 Kabupaten Barito Timur
Tidak Berdasarkan Transaksi Keuangan Yang Terjadi,
3. Rekening a.n. Kas Daerah dan a.n. Bupati Bartim di BRI Cabang Buntok Tidak
Dikelola Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Barito Timur,
4. Laporan Yang Disajikan Pemegang Kas Tidak Dapat Diandalkan Sebagai
Informasi Keuangan Yang Tepat Untuk Penyajian Perhitungan APBD 2005,
5. Jumlah Penerimaan Kas dan Pengeluaran Kas Pada Buku Kas Umum (BKU)
Badan Pengawasan Tidak Diyakini Kebenarannya Karena Terdapat Sisa Kas
Sebesar Rp107.601.146,00 Yang Tidak Dibukukan,
6. Sisa Lebih Perhitungan APBD TA.2004 Kabupaten Barito Timur Sebesar
Rp5.772.812.234,00 Tidak Diyakini Kebenarannya,
7. Terdapat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Yang Belum Diverifikasi Senilai
Rp49.128.185.689,00,
2
8. Terdapat Realisasi Belanja Aparatur Sekretariat Daerah Untuk Membiayai
Dinas/Satuan Kerja Lain Sebesar Rp415.980.000,00,
9. Terdapat Belanja Tahun Anggaran 2004 yang dibebankan pada Tahun Anggaran
2005 sebesar Rp414.745.000,00,
10. Sebagian Kode Rekening dan Nilai Anggaran Dalam APBD dan DASK Berbeda.
11. Realisasi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Retribusi Pelayanan Kesehatan
dan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Kalimantan Tengah Tidak Termasuk Belanja
Yang Digunakan Langsung Sebesar Rp1.616.779.065,00,
12. Pajak Atas Jasa Giro Kas Daerah Sebesar Rp39.062.681,00 dan Biaya
Administrasi Bank Sebesar Rp45.000,00 Tidak Dibebankan Pada Pasal Belanja
Daerah,
Hasil pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
mengungkapkan ketidakpatuhan berikut ini:
1. Realisasi Rekening Belanja Tidak Tersangka Sebesar Rp1.522.532.450,00 Tidak
Sesuai Dengan Peruntukkannya,
2. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Tahun Anggaran 2005 Sebesar
Rp540.200.000,00 Tidak Sesuai dengan PP No.37 Tahun 2005,
3. Terdapat Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebesar Rp59.689.997,00, Iuran
Wajib Pegawai Sebesar Rp11.668.940,00 dan Iuran Askes Sebesar
Rp31.189.352,00 Yang Belum Disetor Ke Kas Negara,
4. Terdapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rangkap Sebesar
Rp152.700.000,00,
5. Realisasi Rekening Tunjangan Daerah Pos Sekretariat Daerah Tidak Sesuai
Dengan Peruntukkannya Sebesar Rp228.500.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelemahan-kelemahan sistem
pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
BPK-RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh
keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan Perhitungan APBD sehingga
tidak memungkinkan BPK-RI untuk memberikan pendapat dan BPK-RI tidak
memberikan pendapat atas Laporan Perhitungan APBD Pemerintah Kabupaten
Barito Timur Tahun Anggaran 2005.
3
Di dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Perhitungan APBD Kabupaten
Barito Timur Tahun Anggaran 2005, BPK-RI menyampaikan beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur dalam
upaya penyempurnaan Laporan Perhitungan APBD sebagai salah satu bentuk
pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Banjarbaru, Mei 2006
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan BPK-RI Di Banjarmasin
Ketua Tim,
Rosida Marianna SE.,Ak
Akuntan, Register Negara No.D-36.348